Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Kasus TPPU Kredit Sritex: Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyita Hotel Ayaka Suites di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret eks petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Penyitaan dilakukan tim Jampidsus pada Kamis (11/12/2025) dan dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

“Benar, hari kemarin sudah dilakukan penyitaan dan pemasangan plang di hotel tersebut oleh penyidik bersama JPU dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan,” ujar Anang. Ia menekankan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pemulihan kerugian negara dalam perkara TPPU fasilitas kredit PT Sritex.

Tahap penyitaan mencakup pemeriksaan fisik dan administratif, pemasangan plang, hingga pendataan aset. Kejaksaan menduga hotel tersebut memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan dugaan TPPU yang dilakukan IKL. Aset kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dikelola sesuai ketentuan, mempertimbangkan nilai ekonomis dan biaya perawatan properti.

IKL sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, IKL diduga menandatangani pengajuan dan perjanjian kredit modal kerja serta investasi yang kemudian diarahkan agar diputus Direksi Bank Jateng.

Ia juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020 meski mengetahui penggunaan dana tidak sesuai ketentuan. “Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung.

IKL disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain IKL, Kejagung juga telah menetapkan kakaknya, eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.

Daftar tersangka lain juga berasal dari sejumlah perbankan daerah. Mereka adalah eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), serta eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS). Selain itu, ada Babay Farid Wazadi (BFW), Pramono Sigit (PS), dan eks Dirut Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR). Dari Bank Jateng terdapat Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SD).

Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejagung menyatakan seluruh tindakan penyitaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan menjamin pemulihan kerugian negara.


(Sumber – Kompas.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *