Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Pemilik Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Kredit LPEI

JAKARTA — Pemilik PT Petro Energy (PE), Jimmy Masrin, dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan tahun serta denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat dalam sidang terbuka, Selasa (16/12).

Majelis hakim menyatakan tiga pengajuan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) oleh PT PE telah menimbulkan kerugian negara hampir Rp1 triliun. Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menegaskan, “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa III Jimmy Marsin dengan pidana penjara selama 8 tahun,” saat membacakan amar putusan, Selasa (16/12) malam.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan uang pengganti kepada Jimmy Masrin sebesar US$32.691.551,88 atau setara Rp547,5 miliar dengan asumsi kurs Rp16.750 per dolar AS. Uang pengganti tersebut wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipenuhi, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terpidana, dengan ancaman pengganti pidana penjara selama empat tahun jika tetap tidak mencukupi.

Dalam perkara yang sama, dua direksi PT PE turut dijatuhi hukuman. Presiden Direktur PT PE, Newin Nugroho, divonis empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Sementara Direktur PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta, dihukum enam tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum KPK.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai korupsi merupakan tindak pidana berat yang merugikan keuangan negara sekaligus menghambat pembangunan nasional. “Namun, hingga saat ini tindak pidana korupsi tetap terjadi. Oleh karena itu, perbuatan para terdakwa telah menjadi hambatan terhadap upaya pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi,” ujar hakim.

Hakim juga menilai Susy Mira Dewi dan Jimmy Masrin tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Adapun hal meringankan diberikan kepada Newin Nugroho karena dinilai kooperatif, serta mempertimbangkan bahwa seluruh terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Perbuatan Jimmy Masrin dan para terdakwa dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp958,5 miliar dari fasilitas KMKE LPEI. Kerugian itu berasal dari KMKE 1 senilai US$22 juta atau sekitar Rp356,5 miliar, KMKE 2 sebesar Rp400 miliar, serta tambahan KMKE 2 senilai Rp200 miliar.

Dalam modusnya, para terdakwa mengajukan permohonan kredit menggunakan kontrak fiktif. Dokumen pencairan berupa purchase order dan invoice yang disertakan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Fasilitas kredit tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan distribusi bahan bakar minyak, namun justru dialihkan untuk pembayaran utang dan ditempatkan pada sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Masrin dan Newin Nugroho.

Perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pejabat LPEI, yakni Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dalam rentang waktu 2015 hingga 2019.

Usai pembacaan putusan, para terdakwa dan jaksa KPK menyatakan masih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, termasuk kemungkinan mengajukan banding. Kasus yang menjerat Jimmy Masrin dkk merupakan bagian dari rangkaian perkara korupsi LPEI dengan total kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun.

(Sumber – CNN Indonesia)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *