JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, ayahnya H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui OTT. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan total 10 orang, dengan delapan di antaranya berasal dari kalangan swasta. Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK mengungkap, Ade Kuswara dan H.M. Kunang diduga menerima ijon proyek dari Sarjan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat tahap. “Total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.
Menurut penyidik, komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan terjalin setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade disebut secara aktif meminta uang ijon proyek.
Dari penggeledahan di rumah Sarjan, KPK menemukan uang tunai Rp200 juta yang diduga merupakan sisa setoran terakhir. “Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK melalui para perantara,” kata Asep.
Selain dana ijon proyek, KPK juga mencatat adanya penerimaan lain yang diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. Total aliran dana tambahan dari sejumlah pihak tersebut mencapai Rp4,7 miliar dan kini tengah ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.
Dalam konstruksi perkara, H.M. Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, disebut berperan sebagai perantara. Asep menjelaskan bahwa Kunang kerap meminta uang kepada satuan kerja perangkat daerah, bahkan dalam beberapa kesempatan tanpa sepengetahuan anaknya.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi, ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta. Kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri,” kata Asep. Keterangan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi dan tersangka lain.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ade Kuswara sempat menyampaikan permohonan maaf kepada warga Bekasi sebelum dibawa ke rumah tahanan KPK. “Iya ada, saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercantum di laman resmi KPK, total kekayaan Ade Kuswara tercatat sebesar Rp79,1 miliar. Data tersebut menjadi salah satu referensi penyidik dalam mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M. Kunang selaku penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Sarjan sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Sumber – Hukumonline)

