JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipastikan tetap dilaksanakan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan skema khusus agar penerima manfaat tetap memperoleh asupan gizi, meski aktivitas belajar mengajar diliburkan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menjelaskan layanan MBG untuk kelompok 3B—ibu hamil, ibu menyusui, dan balita—tetap berjalan tanpa jeda. Sementara itu, distribusi MBG bagi siswa sekolah menyesuaikan kesepakatan dengan masing-masing sekolah.
“Program MBG untuk 3B, Bumil, Busui, dan Balita tidak libur. Sedangkan untuk anak-anak sekolah tergantung kesepakatan dengan pihak sekolah, kalau muridnya mau ambil di sekolah ya kita kasih, kalau tidak mau ya tidak kita kasih,” ujar Nanik saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).
BGN menyiapkan dua mekanisme distribusi bagi siswa. Pertama, siswa yang bersedia datang ke sekolah saat libur dapat mengambil makanan siap santap secara langsung. Kedua, pengambilan MBG dilakukan tidak setiap hari dengan sistem paket kombinasi.
Skema tersebut diatur dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025. Dalam pedoman itu disebutkan, paket MBG selama libur terdiri atas satu paket makanan siap santap dan dua paket makanan kemasan tahan lama.
Frekuensi pendistribusian maksimal dilakukan dua kali dalam sepekan. Makanan siap santap dikonsumsi di sekolah, sementara paket kemasan dapat dibawa pulang agar siswa tetap memperoleh gizi seimbang meski tidak hadir setiap hari.
Nanik menyebut, menu MBG untuk dibawa pulang selama libur berupa makanan yang tidak memerlukan pengolahan. “Selama libur memperoleh makanan kering (tidak diolah), seperti buah, roti buatan UMKM, susu, dan telur (terutama telur asin),” katanya.
Ia menegaskan, pelaksanaan teknis sepenuhnya bergantung pada kesepakatan dengan pihak sekolah. “Mekanismenya bisa dua atau tiga hari diantar ke sekolah, nanti murid-murid yang mau ambil didaftar. Tapi ini sifatnya ada kesepakatan dengan pihak sekolah, ya. Kalau pihak sekolah tidak mau terima, ya kita tidak memaksa,” ujarnya.
(Sumber – Kompas)

