JAKARTA — Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 di sebagian besar daerah dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan hidup layak pekerja. Meski pemerintah daerah menetapkan kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, kalangan buruh menilai besaran upah masih tertinggal dari laju kenaikan biaya hidup yang dirasakan di berbagai wilayah.
Hingga Kamis (25/12/2025) sore, sebanyak 36 dari 38 provinsi telah mengumumkan UMP 2026. Dua provinsi yang belum menetapkan besaran upah minimum adalah Aceh dan Papua Pegunungan. Penetapan UMP tahun depan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta indeks alfa.
Peta UMP 2026 kembali memperlihatkan kesenjangan antardaerah. DKI Jakarta mencatat UMP tertinggi dengan nominal di atas Rp5,7 juta per bulan, sementara sejumlah provinsi lain, termasuk di Pulau Jawa dan kawasan timur Indonesia, berada pada rentang Rp2,3 juta hingga Rp2,5 juta. Perbedaan ini mencerminkan variasi kapasitas ekonomi daerah, namun dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan hidup riil pekerja.
Serikat buruh menilai kenaikan yang relatif moderat belum mampu mengejar lonjakan harga kebutuhan pokok, biaya sewa hunian, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan. Di kawasan industri dan perkotaan, pekerja menyebut kenaikan UMP lebih banyak berfungsi sebagai penyesuaian administratif, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan.
Kritik juga datang dari daerah dengan UMP tinggi. Kalangan pekerja menilai pendekatan pengupahan masih berorientasi pada stabilitas makro dan keberlangsungan dunia usaha, sementara tekanan biaya hidup harian belum tercermin secara memadai dalam formula penetapan upah.
Pemerintah menyatakan kebijakan UMP 2026 disusun untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan daya tahan usaha, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun buruh berpandangan, upah minimum semestinya berfungsi sebagai batas aman kehidupan layak, bukan sekadar angka kompromi ekonomi.
Sebagai langkah ke depan, serikat pekerja mendorong reformasi sistem pengupahan yang lebih adaptif. Usulan tersebut mencakup pembaruan komponen kebutuhan hidup layak berbasis kondisi daerah, evaluasi berkala formula pengupahan, serta penguatan dialog tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. Dengan pendekatan yang lebih responsif dan berbasis data riil, UMP diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
(Sumber – Kompas)

