JAKARTA — Penguatan status Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank badan usaha milik negara dinilai menjadi langkah strategis dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah nasional. Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF menilai posisi tersebut mempertegas peran negara dalam memperkuat pembiayaan syariah dan mendorong sektor riil berbasis prinsip halal.
Ekonom CSED INDEF Handi Risza menyebut penguatan bank syariah milik negara sejalan dengan arah transformasi ekonomi syariah yang kini mulai bergerak lebih nyata ke sektor produktif. “Proses transformasi ekonomi dan keuangan Syariah terus bergulir dan berjalan dengan baik,” ujar Handi dalam Catatan Akhir Tahun Ekonomi Syariah di Jakarta, dikutip Jumat (26/12/2025).
Menurut INDEF, kehadiran BSI dalam struktur Himpunan Bank Milik Negara memberikan dukungan negara yang kuat atau sovereign backing. Dengan posisi tersebut, BSI dinilai memiliki fondasi untuk naik kelas, tidak hanya sebagai pemain domestik, tetapi juga berpotensi memperluas peran di industri keuangan syariah global.
Di sisi lain, penguatan BSI dipandang relevan untuk menjawab tantangan rendahnya inklusi keuangan syariah di Indonesia. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan OJK 2025 mencatat literasi keuangan syariah telah mencapai 43,42 persen, namun tingkat inklusinya masih tertinggal di angka 13,41 persen.
Handi menilai bank syariah BUMN dapat menjadi instrumen strategis untuk menjembatani kesenjangan tersebut. Dengan dukungan negara dan skala usaha yang lebih besar, BSI dinilai mampu memperluas akses pembiayaan syariah secara lebih merata agar manfaat ekonomi syariah dirasakan oleh lapisan masyarakat yang lebih luas.
Secara kelembagaan, status BSI sebagai BUMN ditegaskan melalui kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna oleh negara, yang dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada Senin (22/12/2025). “Dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN,” tulis manajemen BSI dalam dokumen RUPSLB, dikutip Republika, Selasa (23/12/2025).
Penyesuaian Anggaran Dasar BSI juga dilakukan agar sejalan dengan Undang-Undang BUMN dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan, termasuk penguatan tata kelola syariah. Langkah ini, termasuk penempatan dewan pengawas syariah sejajar dengan direksi dan komisaris sesuai POJK Nomor 2 Tahun 2024, diharapkan menjadi fondasi kelembagaan yang kuat agar BSI mampu berperan lebih efektif sebagai motor penggerak inklusi dan pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
(Sumber – Republika)

