BALIKPAPAN – Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Rustam dan Norhidayat dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 52,8 kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis yang digelar Selasa (6/1/2026) sore.
Majelis hakim yang diketuai Zaufi Amri menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berperan sebagai perantara jual beli narkotika bukan tanaman, melakukan pemufakatan jahat, dengan barang bukti melebihi lima gram. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati, majelis menilai vonis tersebut belum proporsional diterapkan dalam perkara ini.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa,” ujar Zaufi Amri saat membacakan amar putusan.
Majelis mempertimbangkan bahwa rangkaian pemufakatan yang dilakukan Rustam dan Norhidayat telah berakhir dan tidak berkembang lebih luas. Selain itu, keduanya dinilai bukan pengendali utama atau aktor sentral jaringan narkotika yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Hakim anggota Imran Marannu menegaskan pidana mati hanya layak dijatuhkan kepada pelaku dengan tingkat kesalahan tertinggi dan peran paling dominan dalam jaringan peredaran narkotika. “Pidana mati dijatuhkan pada kondisi kesalahan paling tinggi dan peran utama dalam peredaran narkotika,” tegasnya.
Usai putusan dibacakan, majelis memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap hukum selanjutnya. Penasihat hukum terdakwa, Yohanes Maroko, menyatakan akan mengajukan banding. Sementara itu, JPU menyebut masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan karena vonis lebih ringan dari tuntutan.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Balikpapan menyampaikan barang bukti sabu seberat brutto 52.796 gram telah dimusnahkan oleh penyidik Bareskrim Polri pada 2 Juli 2025. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi.
“Sisa sebanyak 50 gram disisihkan untuk uji laboratorium forensik di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI,” ujarnya.
Selain sabu, jaksa turut menuntut perampasan dan pemusnahan barang bukti lain berupa tujuh paket kecil sabu seberat 2,14 gram, dua unit ponsel milik terdakwa, serta satu mobil Toyota Avanza dan satu sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Andri Irawan menjelaskan tuntutan pidana mati diajukan karena kedua terdakwa merupakan residivis kasus narkotika dan dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, perbuatan para terdakwa berpotensi merusak generasi muda dan melibatkan jaringan terorganisir. “Tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera,” kata Andri.
Di sisi lain, Rustam membantah keterlibatannya dalam peredaran sabu hampir 53 kilogram tersebut. Ia mengaku dijebak dan menyatakan awalnya hanya berniat membeli 10 paket sabu untuk digunakan bersama. “Kami ditelpon dan disuruh beli untuk dipakai bersama. Tapi begitu sampai di sana, kami disuruh ke mobil,” ujar Rustam.
Ia mengklaim di lokasi sudah terdapat barang bukti dalam jumlah besar beserta petugas kepolisian. “Barang itu bukan milik kami. Kami dikambing hitamkan,” katanya.
Penasihat hukum Rustam menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim dan memastikan upaya banding akan ditempuh.
(Sumber – Kompas)

