JAKARTA – PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) menyampaikan klarifikasi mengenai rencana pengembangan rumah susun subsidi di kawasan megaproyek Meikarta. Emiten properti tersebut menegaskan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di wilayah perkotaan.
Corporate Secretary LPCK Peter Adrian menyatakan perseroan tengah melakukan kajian menyeluruh atas rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait pembangunan rusun subsidi tersebut. Kajian ini dilakukan untuk memastikan setiap bentuk penyediaan maupun kerja sama dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
“Perseroan melakukan pengkajian lebih lanjut atas rencana Kementerian PKP tersebut dan memastikan bahwa penyediaan atau kerja sama akan dilaksanakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku,” ujar Peter dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, secara prinsip rencana pembangunan rusun subsidi di Meikarta sejalan dengan kebijakan dan program pemerintah. Namun, realisasinya tetap akan mengikuti mekanisme perizinan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peter juga menegaskan tidak ada kewajiban hukum yang secara langsung menghambat pelaksanaan rencana tersebut.
Selain itu, manajemen LPCK memastikan tidak terdapat aset proyek Meikarta yang pernah maupun sedang berstatus sebagai barang bukti atau objek sitaan.
“Sampai dengan surat ini disampaikan, manajemen Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan,” tuturnya.
LPCK menegaskan hingga saat ini tidak terdapat informasi material lain yang berpotensi berdampak signifikan terhadap kinerja perseroan maupun pergerakan saham di pasar modal.
(Sumber – CNBC)

