JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di wilayah Kota Tangerang, Banten. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (24/1/2026), polisi menangkap dua pria berinisial D (36) dan S (45) serta menyita puluhan kilogram narkoba dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti petugas di dua lokasi berbeda. Tersangka D lebih dulu diamankan di Jalan Nyimas Melati, Kota Tangerang, saat berada di dalam mobil Honda CR-V. Dari hasil penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam teh China serta ribuan butir psikotropika.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Barang bukti yang diamankan dari lokasi pertama meliputi empat paket besar sabu, sejumlah sabu yang telah dipaketkan ulang, 5.000 butir happy five, timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam. Dari analisis awal terhadap barang bukti dan keterangan tersangka D, polisi kemudian mengembangkan kasus ke lokasi lain.
Pengembangan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tersangka S dan menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan dalam koper, seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang, beserta peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” ujar AKBP Parikhesit.
Secara keseluruhan, polisi menyita 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp 41,7 miliar dan dinilai berpotensi menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(Sumber – Detik)

