Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Relaksasi OJK, Restrukturisasi Kredit Korban Bencana di Sumatera Capai Rp 12,58 T

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak bencana alam di sejumlah wilayah Sumatera telah menembus Rp 12,58 triliun hingga akhir Desember 2025. Fasilitas tersebut diberikan kepada lebih dari 237 ribu debitur sebagai bagian dari kebijakan relaksasi sektor keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, kebijakan restrukturisasi ini diterapkan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana. “Dapat kami laporkan sampai dengan akhir Desember 2025 telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi tersebut sebesar Rp 12,58 triliun pada 237.083 nasabah,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kementerian Keuangan, Selasa (27/1/2026).

Mahendra menjelaskan, perlakuan khusus tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. Selain restrukturisasi kredit, OJK juga meminta perusahaan asuransi dan reasuransi mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, memetakan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.

Kebijakan ini mencakup penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp 10 miliar, penetapan status lancar bagi kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru dengan penilaian kualitas terpisah. Restrukturisasi dapat dilakukan baik untuk pembiayaan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana, termasuk pada sektor fintech peer-to-peer lending dengan persetujuan pemberi dana.

Perlakuan khusus restrukturisasi tersebut diberlakukan bagi nasabah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi daerah. “Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (11/12/2025).

(Sumber – Tempo)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *