Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bandung Zoo Resmi Disegel, Pemerintah Jamin Keamanan Satwa

BANDUNG — Pemerintah mulai mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung setelah Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Menyusul keputusan tersebut, Pemerintah Kota Bandung melalui Satpol PP menyegel area kebun binatang yang berlokasi di Jalan Tamansari, Kamis (5/2/2026) pagi.

Penyegelan dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB sebagai langkah pengamanan aset milik daerah. Kepala Satpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi menegaskan tindakan tersebut bukan bentuk penggusuran, melainkan bagian dari penataan tata kelola kawasan pascapencabutan izin.

“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata Bambang dalam rilis resmi Pemkot Bandung, Kamis (5/2/2026).

Ia menambahkan, langkah tersebut justru ditujukan untuk membuka ruang kolaborasi antarpihak dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan kebun binatang secara menyeluruh.

“Ini bukan tindakan penggusuran ataupun eksekusi. Kehadiran kami di sini justru sebagai bentuk dukungan agar pemerintah kota bisa berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik,” ujarnya.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya menjaga keberlangsungan perlindungan satwa serta memperhatikan nasib para pekerja selama masa transisi. Penataan ulang pengelolaan diharapkan berjalan lebih akuntabel dengan mengutamakan kepentingan publik, kesejahteraan satwa, dan kepastian hukum.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan kebun binatang tersebut merupakan aset milik Pemkot Bandung dengan fungsi ruang terbuka hijau dan perlindungan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata Farhan.

Ia menjelaskan masa transisi pengelolaan dilakukan bersama Kementerian Kehutanan dan Dinas Kehutanan Jawa Barat untuk memastikan keamanan satwa.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.

Dari sisi pekerja, Humas Serikat Pekerja Bandung Zoo Sulhan Syafii menyebut aktivitas perawatan satwa tetap berjalan meski kawasan disegel.

“Kita berharapnya tetap kerja di sini. Banyak pekerja yang sudah 30 tahunan. Untuk kondisi satwa aman,” katanya.

Sebelumnya, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kemenhut Satyawan Pudiyatmoko menegaskan pencabutan izin dilakukan agar negara dapat memastikan perlindungan satwa berjalan optimal.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujarnya.

Kementerian Kehutanan menyatakan akan bertanggung jawab atas perawatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan hingga ditetapkan pengelola baru yang memenuhi standar kesejahteraan satwa.

(Sumber – CNN)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *