BENGKULU — Pengadilan menjatuhkan vonis penjara kepada tujuh mantan anggota DPRD serta tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, dalam perkara korupsi anggaran Sekretariat DPRD periode Tahun Anggaran 2019–2024. Putusan dibacakan pada Senin (9/2/2026), dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp28 miliar.
Majelis hakim yang diketuai Sahat Parulian Banjarnahor menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider jaksa. Dalam pertimbangannya, majelis menilai para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Kepahiang menyatakan akan mengambil waktu untuk menentukan langkah selanjutnya. Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar mengatakan pihaknya belum menyatakan sikap final.
“Putusan hakim semuanya mengakomodir tuntutan jaksa. Kami akan laporkan terlebih pada pimpinan dahulu baru menyatakan sikap,” kata Febrianto Ali Akbar usai persidangan, Senin (9/2/2026).
Dari sisi pembelaan, tim advokat para terdakwa juga menyampaikan sikap serupa. Kuasa hukum Windra Purnawan, Abdusy Syakir, menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan klien sebelum menentukan langkah hukum.
“Kami masih pikir-pikir, namun dari fakta persidangan terungkap bahwa klien kami yang dituduhkan otak dari perkara ini, itu tidak terbukti,” ujar Abdusy Syakir.
Perkara ini menjerat 10 terdakwa yang terdiri atas unsur legislatif dan aparatur sipil, terkait pengelolaan anggaran Setwan DPRD Kepahiang. Dengan vonis ini, proses hukum masih berpotensi berlanjut seiring pertimbangan upaya hukum lanjutan dari masing-masing pihak.
(Sumber – Kompas)

