JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Yaqut bertindak sebagai pemohon, sedangkan KPK cq Pimpinan KPK menjadi termohon. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2) pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama. Awalnya, Indonesia memperoleh 221 ribu kuota jemaah haji pada 2024, yang kemudian bertambah menjadi 241 ribu. Tambahan kuota tersebut dibagi masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Pembagian itu dinilai bermasalah karena Undang-Undang Haji mengatur porsi haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Dalam realisasinya, kuota 2024 digunakan sebanyak 213.320 untuk haji reguler dan 27.680 untuk haji khusus.
KPK menyatakan kebijakan tersebut berdampak pada 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat setelah adanya tambahan kuota, namun batal berangkat.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam perkara ini. Hingga kini, Yaqut belum dilakukan penahanan.
(Sumber – Detik)

