Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Kemendagri–INTENS Teken LoI E-Voting, Dorong Arah Baru Digitalisasi Pemilu

JAKARTA – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, menegaskan bahwa digitalisasi pemilihan umum merupakan langkah strategis untuk memperkuat demokrasi, bukan sekadar transformasi teknologi. Implementasinya wajib tetap berpegang pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).

Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan Letter of Intent (LOI) kerja sama penyediaan teknologi e-voting pada Digital Election Simulation Lab (DESLab) antara Kemendagri dan PT Inti Konten Indonesia (INTENS) di Command Center BSKDN, Selasa (21/4/2026).

“Digitalisasi pemilu bukan berarti masyarakat dapat memilih secara sembarangan tanpa sistem yang terjamin. Tantangannya kemudian adalah bagaimana teknologi dapat diimplementasikan dengan tetap memenuhi prinsip Luber Jurdil,” jelas Yusharto.

BSKDN saat ini tengah mengkaji perbaikan sistem pemilihan di Indonesia, mulai dari pemilihan kepala desa hingga kepala daerah. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penerapan skema asimetris, di mana daerah dengan kesiapan digital tinggi dapat mengadopsi e-voting secara mandiri, sementara daerah dengan kesiapan rendah tetap menggunakan metode konvensional.

Yusharto juga menyoroti masih adanya persepsi keliru di masyarakat yang menganggap digitalisasi pemilu berarti bisa memilih secara bebas dari rumah tanpa kontrol yang memadai.

“Di sinilah pentingnya desain metodologi, sistem, dan perangkat yang mampu menjamin akuntabilitas serta integritas pemilu digital, sehingga tetap sejalan dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, BSKDN akan menyusun policy brief yang lebih komprehensif, memetakan tingkat kematangan digital daerah berdasarkan indeks digitalisasi dan kematangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Barangkali ini arti penting pertemuan ini, untuk memahami bahwa sejauh mana e-voting ini dapat diimplementasikan dengan tetap berlandaskan evidence yang jelas,” kata Yusharto.

Pemerintah menegaskan peran aktif dalam mendorong literasi masyarakat agar transformasi digital pemilu tidak hanya efisien, tetapi juga memperluas keadilan dan partisipasi demokrasi secara menyeluruh.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *