JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah. Dengan kebijakan ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif harian selama periode tersebut.
Juru Bicara BGN sekaligus Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan bahwa Surat Edaran ini menegaskan insentif hanya diberikan kepada SPPG yang benar-benar beroperasi mendistribusikan MBG.
“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Sari dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, dikutip dari siaran YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), libur sekolah berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 unit dan masa libur selama 18 hari, BGN berhasil mengefisiensikan anggaran hingga Rp3,4 triliun.
“Jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu Rp3.400.560.000.000,” ujar Sari.
“Jadi insentif itu tidak diberikan,” sambungnya.
Momen libur sekolah selama sekitar tiga minggu akan dimanfaatkan untuk menata dan memperbaiki tata kelola MBG, termasuk standardisasi operasional dan efisiensi sumber daya.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” tandasnya.
(Sumber – Kompas)

