CORTARA.id – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di sektor padat karya dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan. Insentif ini berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.
Langkah ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. Pemerintah menyebut bahwa kebijakan ini ditetapkan sebagai bentuk upaya menjaga kesejahteraan publik melalui fasilitas fiskal berupa pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat, antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” demikian isi pertimbangan dalam beleid tersebut.
Sektor dan Pekerja yang Mendapat Insentif
Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 10 Tahun 2025, pembebasan PPh 21 ini diberikan kepada pekerja di sektor industri padat karya, meliputi:
- Industri alas kaki
- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri furnitur
- Industri kulit dan produk kulit
Selain itu, perusahaan tempat pekerja tersebut bekerja wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercatat dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kriteria Pegawai Penerima
Kebijakan ini berlaku bagi pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap dengan kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.
- Pegawai Tetap
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan.
- Memperoleh penghasilan tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
- Tidak menerima insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah.
2. Pegawai Tidak Tetap - Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem perpajakan.
- Menerima upah harian tidak lebih dari Rp 500.000 atau penghasilan bulanan paling tinggi Rp 10 juta.
- Tidak memperoleh insentif PPh 21 lainnya dari pemerintah.
Dampak Kebijakan
Kebijakan pembebasan PPh 21 ini diharapkan dapat memperkuat daya beli pekerja di sektor padat karya yang terdampak kondisi ekonomi global. Selain itu, kebijakan ini juga memberi ruang bagi perusahaan untuk menjaga kelangsungan operasional bisnisnya.
Dengan diberlakukannya pembebasan pajak ini, pekerja yang memenuhi syarat akan menerima gaji secara utuh tanpa pemotongan pajak penghasilan selama tahun pajak 2025.
(Sumber – IKPI)

