Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Petinggi BUMN Diselidiki dalam Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan

Jakarta – Kejaksaan Agung mulai memeriksa sejumlah petinggi BUMN terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pemeriksaan ini berkaitan dengan peran PT Telkom dalam proyek digitalisasi pendidikan senilai Rp9,3 triliun yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap pejabat Telkom telah dilakukan beberapa kali. Namun, ia tidak merinci nama maupun jabatan para petinggi yang dipanggil.

“Ada sudah, ya sudah (dilakukan pemeriksaan kepada beberapa orang dari BUMN. Yang jelas kan sekarang diperiksa sebagai saksi dalam pengadaan Chromebook-nya kan. Ya berarti terkait dengan pengadaannya,” ujar Anang kepada wartawan.

Ketika ditanya apakah pemeriksaan itu mencakup soal investasi BUMN ke GoTo yang dikaitkan dengan tersangka Nadiem Makarim, Anang tak memberikan jawaban gamblang.

“Saya belum tahu (materi pemeriksaannya apakah terkait investasi BUMN ke GoTo). Ya saya tidak tahu persisnya, sepanjang ada keterkaitan dengan pengadaan (Chromebook) pasti diperiksa,” jelasnya.

Menurut Anang, proyek tersebut memiliki keterkaitan dengan berbagai pengadaan lain, sehingga penyidik membutuhkan keterangan dari banyak pihak untuk memperjelas alur kasus. Ia turut menyinggung bahwa peran Telkom kemungkinan ada dalam pengadaan maupun penyediaan kuota internet.

Hingga saat ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:

  • Nadiem Makarim (mantan Mendikbudristek)
  • Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek)
  • Mulatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek)
  • Juris Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek)
  • Ibrahim Arif (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek)

Kasus ini mencakup periode pengadaan Chromebook dari tahun 2019 hingga 2022.

(Sumber – Suara.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *