Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Mediasi Buntu, Sidang Gugatan Pendidikan Gibran Berlanjut dengan Tuntutan Rp125 Triliun

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Senin, 20 Oktober 2025. Berdasarkan agenda yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang tersebut akan berfokus pada penetapan ulang hari sidang berikutnya.

Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses mediasi sebanyak tiga kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan damai. “Ya, hari ini belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar penggugat Gibran, Subhan Palal, usai mediasi pada Senin (13/10/2025).

Subhan menyebut jalan damai gagal karena dua syarat yang ia ajukan tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.

“Saya mensyaratkan dua, minta maaf dan mundur dari jabatannya masing-masing, tapi itu enggak bisa dipenuhi,” katanya.

Dengan gagalnya mediasi, perkara ini kembali bergulir ke pokok gugatan. Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp125 triliun.

Subhan menilai pendidikan SMA Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden pada Pilpres sebelumnya.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi pada 3 September 2025.

Dalam data yang diunggah Komisi Pemilihan Umum, Gibran tercatat menyelesaikan pendidikan setara SMA di dua institusi luar negeri: Orchid Park Secondary School Singapore (2002–2004) dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007). Namun Subhan berpendapat bahwa keduanya tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UU Pemilu.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ucapnya dalam program Sapa Malam yang tayang di Youtube Kompas TV pada 3 September 2025.

Melalui petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum serta menyatakan status Gibran sebagai wakil presiden tidak sah. Ia juga menuntut keduanya membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun dan Rp10 juta, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.

(Sumber – Kompas)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *