Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa puluhan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai mengajukan pembukaan operasional kembali setelah sempat dibekukan. Dari total 190 IUP yang dihentikan sementara oleh pemerintah, sebanyak 44 IUP telah menyerahkan dokumen jaminan reklamasi (jamrek) sebagai syarat utama untuk kembali beroperasi.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut bahwa baru sebagian kecil permohonan yang disetujui.
“Dari 44 (IUP) itu yang sudah memenuhi 4. 4 sekarang sudah dibuka,” jelasnya saat ditemui di sela acara Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis (16/10/2025).
Tri menegaskan, pemerintah memberikan batas waktu 60 hari bagi para pemegang IUP untuk memenuhi kewajiban dokumen jamrek. Jika sampai batas waktu tersebut tidak ada penyelesaian, maka pencabutan izin akan dilakukan secara permanen.
“Ya, 60 hari lagi nanti kita cabut, setelah kita berhentikan sementara itu,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa pemegang IUP yang dicabut izinnya tidak akan bisa melanjutkan aktivitas apa pun, termasuk mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun berikutnya.
“Jangankan RKAB. Dicabut (izinnya), oh udah nggak bisa ngapa-ngapain,” tambahnya.
Sebelumnya, keputusan pembekuan 190 IUP tersebut diterbitkan melalui Surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tidak sedang mempersulit pelaku usaha, selama mereka mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sudah mengajukan 44 (IUP), 4-nya sudah oke. Jadi sebenarnya, itu nggak kita membuat susah, cuma juga tolong ikuti aturan yang ada. Itu saja kok,” ujar Bahlil di lokasi yang sama.
(Sumber – CNBC Indonesia)

