JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi berinisial KS, mantan Sekjen Kementerian Pertanian RI,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (28/10/2025). Ia menambahkan, pemeriksaan Kasdi digelar langsung di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kasdi dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Meski demikian, ia sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementan bersama SYL dan mantan Direktur Kementan, Muhammad Hatta. Ketiganya diduga memeras pejabat serta pegawai Kementan hingga mencapai Rp44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kasdi. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasdi kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memangkas vonisnya menjadi enam tahun penjara.
KPK saat ini masih mendalami aliran dana hasil kejahatan SYL, yang diduga disamarkan melalui berbagai cara. Mantan menteri itu dijerat dengan tiga pasal berbeda, yakni pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Syahrul Yasin Limpo sendiri telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan kini menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
(Sumber – DetikNews)

