Cortara - Indonesia Online News Logo Small

KPK Tambah Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi PUPR, Wakil Ketua DPRD OKU Ikut Terseret

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2024–2025. Dalam pengembangan terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan empat tersangka baru, salah satunya Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto.

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/10/2025), saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.

Selain Parwanto, tiga nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB.

Seiring dengan penetapan itu, KPK juga memanggil 14 saksi untuk diperiksa di Polda Sumatera Selatan dalam rangka pendalaman kasus.

“Pemeriksaan terhadap 14 saksi bertempat di Polda Sumsel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Daftar saksi yang dipanggil mencakup sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Pemkab OKU, antara lain Asisten I Sekda OKU Indra Susanto (IS), Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan (ISN), Kepala Bappeda OKU Luqmanul Hakim (LH), serta Asisten III Setda OKU Romson Fitri (RF).

Selain itu, turut dipanggil anggota DPRD OKU periode 2024–2029 Kamaludin (KAM) dan Gepin Alindra Utama (GAU), Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto (PAR) dan Rudi Hartono (RH), serta sejumlah pejabat lainnya seperti Kepala BPKAD OKU Setiawan (SET), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU Ahmad Azhar alias Alal (AAA), Kepala Pelaksana BPBD Sumsel Muhammad Iqbal Alisyahbana (MIA), ASN Dinas Perumahan AAN, dan ASN Dinas PUPR MN.

Meskipun sudah berstatus tersangka, Parwanto tetap dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperjelas alur kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Sumatera Selatan, terutama dalam proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *