BENGKULU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar. Tersangka ke-13 tersebut adalah Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM).
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, membenarkan penetapan tersebut. “Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025. Tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan PT RSM,” ujar Danang, Rabu (29/10/2025).
Penyidik menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan tersangka dalam aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Bengkulu. Sonny kini ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari, mulai 29 Oktober hingga 17 November 2025.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan 12 tersangka lain dalam kasus serupa, selain tersangka ke-13 Sonny Adnan bin Adnan Basri (mantan Dirut PT Ratu Samban Mining):
- Imam Sumantri – Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu
- Edhie Santosa – Direktur PT Ratu Samban Mining
- Bebby Hussy – Komisaris PT Tunas Bara Jaya
- Saskya Hussy – General Manager PT Inti Bara Perdana
- Julius Soh – Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya
- Agusman – Marketing PT Inti Bara Perdana
- Sutarman – Direktur PT Inti Bara Perdana
- David Alexander – Komisaris PT Ratu Samban Mining
Sunindyo Suryo - Herdadi – Kepala Inspektur Tambang ESDM (April 2022–Juli 2024)
- Awang – Adik kandung Bebby Hussy
- Andy Putra – Kerabat jauh Bebby Hussy
- Nazirin – Inspektur Tambang Bengkulu
Penyidikan dimulai setelah ditemukan indikasi pelanggaran oleh PT RSM dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) yang berada di bawah kendali Bebby Hussy. Kedua perusahaan itu diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP), termasuk di kawasan hutan, tanpa reklamasi.
Selain menggeledah kantor perusahaan dan menyita berbagai dokumen penting, penyidik juga menemukan adanya penjualan batu bara fiktif serta manipulasi kualitas hasil tambang. Penggeledahan turut dilakukan di kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.
Hasil audit internal kejaksaan menunjukkan, kerugian negara mencapai Rp500 miliar, yang berasal dari kerusakan lingkungan dan praktik penjualan batu bara ilegal. Untuk menutupi kerugian tersebut, kejaksaan telah menyita sejumlah rumah mewah, perhiasan, dan kendaraan milik para tersangka.
(Sumber – Kompas)

