JAKARTA — Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang turut menyeret nama mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memasuki babak baru. Seluruh pihak yang diduga terlibat telah menjalani proses hukum di pengadilan tingkat pertama. Dari 11 terdakwa, hanya Tom Lembong yang kini menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, resmi bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025. Ia keluar dengan membawa salinan Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2025 yang menegaskan penghentian seluruh proses hukum terhadap dirinya. Sebelumnya, pada 18 Juli 2025, Tom divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara karena melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, belum sempat proses banding berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, keputusan abolisi membuatnya bebas.
Sementara itu, abolisi Tom Lembong tidak berpengaruh terhadap terdakwa lainnya. Mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, misalnya, tetap dijatuhi hukuman empat tahun penjara setelah bandingnya ditolak. Ia dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar bersama Tom Lembong dan sejumlah pihak lain.
Selain Charles, sembilan pengusaha swasta lain yang terlibat dalam impor gula tahun 2016 juga dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara.
Pembacaan vonis dilakukan dalam dua sesi. Pada Rabu (29/10/2025), hakim menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa:
- Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Ali Sanjaya, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Keesokan harinya, Kamis (30/10/2025), vonis dijatuhkan kepada lima pengusaha lainnya:
- Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products
- Eka Sapanca, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama
- Hendrogianto Antonio Tiwon, Direktur PT Duta Sugar International
- Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Makassar Tene
Selain pidana badan, seluruh pengusaha tersebut diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi:
- Tony Wijaya: Rp150,81 miliar
- Eka Sapanca: Rp32,01 miliar
- Hendrogianto Antonio Tiwon: Rp41,22 miliar
- Hans Falita Hutama: Rp74,58 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo: Rp39,24 miliar
- Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar
- Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar
- Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar
- Ali Sanjaya: Rp47,86 miliar
Dengan demikian, dari seluruh terdakwa dalam kasus impor gula tersebut, hanya Tom Lembong yang terbebas dari hukuman berkat abolisi presiden, sementara sepuluh terdakwa lainnya tetap harus menjalani vonis penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara.
(Sumber – Kompas)

