JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap HS yang telah berstatus pensiunan PNS. Namun, KPK belum menjelaskan materi apa saja yang akan diperdalam penyidik dari pemeriksaan tersebut. Heri sebelumnya pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di Kemenaker, mulai dari Direktur Penggunaan Tenaga Kerja Asing periode 2010–2015, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja pada 2015–2017, hingga Sekjen Kemenaker pada 2017–2018.
Kasus ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan sejak pertengahan Juli 2025, ketika KPK menahan delapan tersangka lain dalam perkara yang sama. Para tersangka tersebut antara lain mantan Dirjen Binapenta Suhartono; Dirjen Binapenta sekaligus Staf Ahli Menteri, Haryanto; mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Devi Angraeni; serta Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, Gatot Widiartono. Tiga staf di lingkungan Binapenta, yaitu Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
KPK mengungkap bahwa para tersangka menerima uang hasil pemerasan dari pemohon izin RPTKA dengan total mencapai Rp 53,7 miliar dalam periode 2019–2024. Dari jumlah tersebut, Haryanto disebut menerima porsi terbesar dengan nilai sekitar Rp 18 miliar. Putri Citra Wahyoe menerima sekitar Rp 13,9 miliar, disusul Gatot Widiartono sebesar Rp 6,3 miliar. Devi Angraeni menerima sekitar Rp 2,3 miliar, Wisnu Pramono Rp 580 juta, serta Alfa Eshad dan Jamal Shodiqin masing-masing menerima Rp 1,8 miliar dan Rp 1,1 miliar. Sementara itu, Suhartono diduga memperoleh sekitar Rp 460 juta dari praktik tersebut.
KPK menegaskan proses penegakan hukum akan berlanjut, termasuk pendalaman dugaan peran masing-masing tersangka dan aliran dana dalam perkara ini.
(Sumber – Kompas)

