CORTARA.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan siap menjatuhkan sanksi hingga pemutusan akses terhadap layanan Cloudflare di Indonesia. Ancaman ini langsung menuai sorotan karena Cloudflare merupakan infrastruktur penting bagi internet global, mencakup layanan DNS, CDN, dan perlindungan DDoS yang menopang stabilitas ribuan situs besar seperti X, Discord, ChatGPT, Shopify, hingga sejumlah platform lokal seperti Blibli.
Saat ini, sekitar 32,8 persen dari 10.000 situs terbesar dunia mengandalkan Cloudflare sebagai penyokong utama. Gangguan pada layanan perusahaan ini bahkan sempat menyebabkan banyak platform tumbang bersamaan pada Selasa malam (18/11/2025).
Masalah muncul karena Cloudflare belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui sistem OSS, sebagaimana diwajibkan dalam PM Kominfo 5/2020. Bila tidak segera mengikuti aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi secara bertahap hingga pemblokiran.
Dirjen Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa kewajiban PSE bukan sekadar urusan administrasi.
“Kepatuhan sebagai PSE berkaitan dengan kedaulatan digital. Tanpa status resmi, pemerintah sulit bekerja sama dalam penanganan konten ilegal, termasuk judi online,” ujarnya.
Berdasarkan sampel 10.000 situs judi online pada 1–2 November 2025, tercatat 76 persen di antaranya memakai Cloudflare, termasuk untuk menyamarkan alamat IP dan mempermudah perpindahan domain agar lolos dari pemblokiran. Komdigi menilai Cloudflare belum memberikan kerja sama yang memadai dalam moderasi layanan semacam itu.
Pemerintah memberi Cloudflare tenggat 14 hari kerja untuk memenuhi kewajiban pendaftaran. Jika tidak dipatuhi, sanksi administratif akan dijatuhkan hingga kemungkinan pemutusan akses.
Alexander bahkan menyarankan pengguna Cloudflare di Indonesia mulai menyiapkan alternatif, meski ia memastikan pemerintah tetap membuka ruang komunikasi apabila perusahaan menunjukkan iktikad baik mengikuti aturan nasional.
(Sumber – Kompas.com)

