JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, setelah kasus yang menjeratnya menuai perhatian publik. Keputusan itu diteken pada Selasa (25/11), bersamaan dengan pemberian rehabilitasi untuk dua pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, langkah ini merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang diteruskan ke DPR, lalu dikaji dan direkomendasikan kepada pemerintah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan rehabilitasi muncul setelah kajian hukum lintas lembaga dan masukan dari Kemenkumham.
Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Meski dianggap memperkaya pihak lain hingga Rp 1,25 triliun, hakim menyatakan Ira tidak menerima keuntungan pribadi. Salah satu hakim bahkan menyampaikan dissenting opinion bahwa kebijakan akuisisi tersebut merupakan keputusan bisnis, bukan tindak pidana.
Meski begitu, KPK kukuh bahwa proses akuisisi sarat penyimpangan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang kuat, termasuk penilaian aset kapal yang dinilai tidak wajar dan adanya utang PT JN yang kemudian ditanggung ASDP. “Yang kita lihat adalah prosesnya… ada perbuatan melawan hukum, ada pihak-pihak yang diuntungkan,” tegasnya.
KPK tetap berpendapat bahwa proses akuisisi PT JN sarat rekayasa dan menimbulkan kerugian negara, termasuk temuan puluhan kapal yang masih bermasalah dan belum beroperasi. Usai divonis, Ira meminta perlindungan hukum kepada Presiden, menegaskan dirinya hanya berupaya menguatkan layanan ASDP, terutama bagi daerah 3T.
Keputusan rehabilitasi kini memasuki tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
(Sumber – BBC Indonesia)

