SEMARANG — PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul menilai sejumlah aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS atap on-grid belum memberikan dukungan penuh bagi sektor industri. Manager Energi dan Produksi Sido Muncul, Iwan Setyo, mengakui pemerintah telah menghapus batasan pemanfaatan PLTS atap maksimal 15 persen yang sebelumnya mengacu pada kuota PLN di tiap wilayah. Kebijakan itu dinilai membuka peluang lebih besar bagi ekspansi energi terbarukan.
“Sejak tahun kemarin PLTS atap itu sistem pemanfaatannya setiap tahun diatur kuotanya di setiap daerah. Dan kuotanya itu dari PLN. Jadi tetap saja yang menentukan PLN. Kesempatan itu kami gunakan untuk menambah pemanfaatan PLTS atap di fase 2,” ujar Iwan dalam dialog perkembangan EBT Jateng di Somerset, Kota Semarang, Rabu (26/11/2025).
Namun, Iwan menilai kemajuan tersebut terhambat oleh ketentuan baru yang menghapus mekanisme ekspor–impor listrik dari PLTS atap ke jaringan PLN. Dengan hilangnya skema ekspor kelebihan produksi, pengurangan tagihan listrik bagi industri tidak lagi berlaku.
“Permen itu sebenarnya juga merugikan untuk industri. PLTS kami beroperasi tujuh hari dalam seminggu, sementara kegiatan industri libur di akhir pekan. Sebelumnya, kelebihan listrik itu bisa diekspor ke PLN dan mengurangi tagihan. Sekarang tidak bisa lagi,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini membuat pemanfaatan energi surya menjadi kurang optimal pada industri dengan pola operasional tertentu.
Selain itu, ia menyayangkan perubahan ketentuan mengenai Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kini, NEK atas pemanfaatan PLTS atap menjadi milik pemerintah, sehingga insentif tambahan bagi perusahaan hilang.
“NEK itu nilainya menarik untuk jadi insentif. Per ton CO2 sekitar Rp 50 ribu. Dari PLTS atap bisa mencapai sekitar 1.000 ton CO2 ekuivalen per tahun. Kalau ini bisa diklaim industri, tentu akan menjadi benefit bagi kami,” terang Iwan.
Ia menduga aturan tersebut menjadi bentuk kompromi pemerintah dan PLN: pembatasan kapasitas PLTS atap dicabut, tetapi kelebihan listrik pelanggan industri tidak lagi bernilai ekonomi bagi perusahaan.
Meski memberikan kritik, Sido Muncul tetap melanjutkan agenda penambahan kapasitas PLTS atap sekitar 1 megawatt (MW), menyesuaikan kebutuhan operasional dan tetap menunggu persetujuan kuota dari PLN.
Sebagai industri yang aktif mendukung transisi energi bersih, Iwan berharap pemerintah dapat menyusun regulasi yang mendorong keberanian investasi di sektor EBT.
“Harapan kami, regulasi ini bisa membuat industri makin semangat mengembangkan energi bersih, bukan sebaliknya,” tegasnya.
(Sumber – Kompas.com)

