BANGKA TENGAH — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali mengungkap praktik penambangan ilegal di Kabupaten Bangka Tengah. Dalam operasi teranyar, petugas mendapati 25 alat berat disembunyikan, termasuk satu ekskavator yang dikubur hingga kedalaman sekitar 6 meter di Kecamatan Lubuk Besar.
Ekskavator tersebut diketahui ditanam pemilik tambang ilegal sebagai upaya menghindari penertiban. Petugas kemudian melakukan penggalian dengan alat berat untuk mengeluarkannya.
Selain temuan ekstrem itu, 24 alat berat lainnya juga ditemukan tersembunyi di dalam kawasan hutan. Sejak operasi berlangsung pada 8 November 2025, Satgas PKH telah mengamankan 64 unit ekskavator yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Penyidik kini tengah memburu aktor utama di balik operasional tambang ilegal tersebut, termasuk para pemodal dan pemilik alat.
“Saat ini kami sedang berupaya semaksimal mungkin untuk mencari siapa pemilik alat-alat ini yang melakukan aktivitas melanggar hukum tersebut, untuk kemudian kami mintai pertanggungjawabannya secara hukum,” tegas Katim Penyidik Kemenhut Satgas PKH Korwil Babel, Edi Sopian.
(Sumber – MetrotvNews)

