JAKARTA – Mirae Asset Sekuritas kembali menjadi sorotan setelah seorang nasabah bernama Irman (70) melaporkan perusahaan tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan dana investasi pria itu, mencapai Rp 71 miliar, tiba-tiba lenyap tanpa penjelasan.
Laporan resmi dibuat pada Jumat (28/11/2025) dan teregistrasi dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. “Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp 71 miliar,” kata kuasa hukum Irman, Krisna Murti, di Gedung Bareskrim Polri.
Dalam aduannya, Irman turut melaporkan sejumlah jajaran petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Kuasa hukum juga membawa bukti pendukung berupa dokumen transaksi yang diduga dilakukan tanpa persetujuan nasabah. Bukti-bukti tersebut ditunjukkan kepada awak media saat pelaporan.
Krisna menjelaskan, dugaan pelanggaran itu mencakup tindak pidana penipuan, ilegal akses, transfer dana, pelanggaran perlindungan konsumen hingga dugaan tindak pidana pencucian uang. Seluruh pasal sangkaan mengacu pada UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, UU Transfer Dana, serta UU TPPU.
Irman disebut pertama kali mencurigai adanya akses ilegal pada 6 Oktober 2025. Saat itu, ia menerima notifikasi trade confirmation melalui email terdaftar yang berisi transaksi jual-beli saham yang tidak pernah dilakukannya. “Yang di mana bahwa klien kami tidak pernah melakukan transaksi itu,” tegas Krisna.
Ketika mengecek akun investasinya, seluruh saham yang selama ini ia miliki—mulai dari BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, hingga BP—telah berubah ke portofolio lain yang sama sekali tidak ia kenali. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Keesokan harinya, Irman langsung menyampaikan keluhan ke pihak Mirae Asset Sekuritas. Pihak perusahaan bahkan sempat menemui Irman untuk membahas dugaan akses ilegal itu. Dalam pertemuan itu, kata Krisna, pihak sekuritas mengakui bahwa transaksi pada 6 Oktober bukan dilakukan oleh kliennya.
“Lalu kemudian tanggal 7 itu kita melaporkan ya, kita melaporkan. Lalu kemudian dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang pihak Mirae mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri, dalam hal ini adalah Pak Irman,” papar Krisna.
Menurut hasil pengecekan awal, tidak ditemukan indikasi peretasan sistem maupun akun nasabah dari luar. Karena itu, kuasa hukum menilai ada pihak yang diduga memiliki akses terhadap informasi login nasabah. “Jadi, Pak Irman klien kami tidak pernah melakukan hal itu, dan itu sudah diakui oleh PT Mirae. Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah sehingga indikasi adalah adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah,” lanjutnya.
Irman disebut telah mengadakan pertemuan lanjutan dengan perusahaan pada 7 Oktober 2025. Pihak sekuritas saat itu menyampaikan akan melakukan investigasi internal. Namun hingga pelaporan dilakukan ke polisi, tidak ada perkembangan yang disampaikan ke pihak nasabah.
Upaya somasi pun sudah ditempuh, tetapi tidak mendapat respons. “Kenapa akhirnya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban,” ujar Krisna.
Hingga berita ini disampaikan, pihak Kompas.com menyatakan masih berupaya meminta pernyataan resmi dari Mirae Asset Sekuritas terkait laporan tersebut.
(Sumber – Kompas.com)

