Cortara - Indonesia Online News Logo Small

281 Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak Disegel, Kerugian Negara Capai Rp 304 Miliar

JAKARTA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda menutup ratusan lokasi penambangan emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Dalam operasi pengamanan yang berlangsung di wilayah Jawa Barat dan Banten itu, petugas menyegel total 281 lubang pertambangan tanpa izin (Peti).

“Sarana Peti di TNGHS yang telah dilakukan penanganan di dua lokasi tersebut, yaitu lubang Peti sebanyak 281 lubang,” ujar Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, di Kabupaten Lebak, Rabu (3/12/2025).

Rudianto menjelaskan bahwa kegiatan penertiban berlangsung sejak dua bulan terakhir. Di Kabupaten Lebak sendiri, petugas menutup 55 lubang Peti, termasuk sejumlah titik yang berada di area penyangga TNGHS di blok Panggarangan. “Penertiban lokasi ini (Lebak) telah berhasil melakukan penguasaan kembali kegiatan ilegal berupa lubang Peti sebanyak 55 lubang,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa aktivitas tambang ilegal telah menjangkau sekitar 493 hektare wilayah konservasi, terdiri dari 346 hektare lahan Peti dan 147 hektare area bangunan vila tanpa izin. Akibat kegiatan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 304 miliar, belum termasuk kerugian dari hasil tambang yang diambil secara ilegal. “Perkiraan luas kegiatan ilegal di TNGHS sekitar 493 hektare… potensi kerugian negara… diperkirakan sekitar Rp 304 miliar,” ujarnya.

Rudianto menambahkan, penyidik Ditjen Gakkumhut telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menelusuri pihak yang menjadi pemodal utama. “Pemeriksaan tersebut untuk menemukan pelaku aktor-aktor sebagai pemodalnya,” ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai aktivitas penambangan ilegal yang masif di kawasan konservasi membawa dampak serius bagi ekosistem dan meningkatkan risiko bencana. “Peti di kawasan konservasi TNGHS telah terjadi secara masif dan mengancam terhadap kelestarian kawasan konservasi,” katanya.

Januanto menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan terus berupaya menjaga kawasan konservasi, namun langkah tersebut belum maksimal karena minimnya proses hukum terhadap pelaku perusakan. “Namun upaya tersebut belum optimal. Maka perlu dilakukan upaya penegakan hukum secara terukur, menimbulkan efek jera dengan melibatkan berbagai pihak,” ujarnya.

(Sumber – Detik.com)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *