MEDAN — Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026). Terdakwa dinilai tidak terbukti melakukan mark up anggaran proyek yang sebelumnya dituduhkan.
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan dalam perkara tersebut.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Majelis juga memerintahkan pemulihan hak Amsal dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya, sekaligus membebaskannya dari seluruh dakwaan.
Kasus ini sebelumnya bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022 yang didanai dari dana desa. Amsal, yang juga menjabat Direktur CV Promiseland, dituduh melakukan mark up anggaran hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp202 juta. Jaksa juga menilai pelaksanaan proyek tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menyebut sejumlah komponen pekerjaan seharusnya tidak menimbulkan biaya.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tuduhan tersebut tidak terbukti secara hukum.
Perkara ini sempat menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian Komisi III DPR. Dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Medan juga sempat mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Amsal sebelum putusan akhir dibacakan.
(Sumber – CNN)

