Cortara - Indonesia Online News Logo Small

ASDP Terapkan Diskon hingga 100% dan Single Tariff Saat Mudik Lebaran 2026

JAKARTA — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyiapkan sejumlah kebijakan untuk memastikan arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 berjalan tertib dan lebih terjangkau. Langkah tersebut meliputi pemberian diskon tarif hingga 100% pada komponen tertentu serta penerapan skema single tariff di lintasan utama.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menyatakan kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama lintas kementerian/lembaga terkait pengaturan Angkutan Lebaran 2026 serta surat Dirjen Perhubungan Darat mengenai tiket satu harga (dynamic pricing) lintas Merak–Bakauheni.

“ASDP memastikan perjalanan penyeberangan berlangsung lebih terjangkau, tertib, dan nyaman melalui kebijakan stimulus diskon tarif serta penerapan skema single tariff,” ujar Heru, Ahad (22/2/2026).

Program stimulus berjalan 12–31 Maret 2026, mencakup 14 pelabuhan dan tujuh lintasan reguler maupun ekspres. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp35,55 miliar.

“Total kebutuhan anggaran stimulus mencapai Rp 35,55 miliar dengan estimasi penerima manfaat langsung sebanyak 403.487 penumpang dan 945.501 kendaraan, atau setara ±2.403.928 orang berdasarkan asumsi konversi jumlah penumpang dalam kendaraan,” kata Heru.

Diskon diberikan dalam bentuk pembebasan 100% tarif jasa kepelabuhanan, yang rata-rata setara 21,9% dari harga tiket. Lintasan yang terdampak antara lain Merak–Bakauheni (reguler dan eksekutif), Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Pototano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo (PP).

Stimulus berlaku terbatas untuk pejalan kaki dan kendaraan penumpang tertentu. Pada layanan reguler, diskon mencakup pejalan kaki, Gol II, dan Gol IVA. Untuk layanan eksekutif, berlaku bagi pejalan kaki dan Gol II.

ASDP juga menerapkan tiket satu harga di lintas Merak–Bakauheni. Kebijakan berlaku 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 15.00 WIB untuk keberangkatan dari Merak, serta 23–29 Maret 2026 untuk keberangkatan dari Bakauheni.

“Dalam periode tersebut, tidak terdapat perbedaan tarif bagi layanan reguler dan ekspres,” ujar Heru.

Tarif layanan eksekutif disamakan dengan tarif reguler untuk golongan pejalan kaki dan kendaraan penumpang. Selama periode itu, pengguna jasa tidak dapat memilih jenis layanan berdasarkan preferensi waktu, melainkan mengikuti pengaturan operasional guna menjaga kelancaran arus.

“Ini adalah bentuk kolaborasi pemerintah dan BUMN untuk menghadirkan perjalanan penyeberangan yang aman sekaligus meringankan beban masyarakat,” tambah Heru.

Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus transportasi Lebaran 2026 yang disiapkan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut total anggaran stimulus transportasi mencapai Rp911,16 miliar dari APBN dan non-APBN.

Diskon juga diberikan pada moda lain, termasuk layanan PT Kereta Api Indonesia sebesar 30%, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) 30%, serta potongan tarif penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 17–18% selama periode mudik.

Dengan kombinasi diskon dan pengaturan tarif tunggal, pemerintah menargetkan arus penyeberangan Lebaran tahun ini berlangsung lebih lancar dan terkendali.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *