JAKARTA — Bank Indonesia (BI) dan Bank of Korea (BoK) kembali memperpanjang kerja sama Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) sebagai bagian dari penguatan hubungan keuangan Indonesia dan Korea Selatan. Kesepakatan perpanjangan ini ditandatangani pada Kamis (5/2/2026).
Perjanjian tersebut memungkinkan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga mencapai KRW10,7 triliun atau setara Rp115 triliun. Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur BoK Rhee Chang Yong.
Dalam pernyataan bersama BI, BoK, dan Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korea yang dirilis Jumat (6/2/2026), kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi lintas negara. “Kesepakatan ini bertujuan untuk mendorong perdagangan bilateral dan memperkuat kerja sama keuangan antara Indonesia dan Korea Selatan,” dikutip dari siaran pers tersebut.
Selain menopang perdagangan, skema BCSA juga mendukung penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal masing-masing negara, yang dinilai dapat berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan kawasan.
Kerja sama swap mata uang antara BI dan BoK pertama kali disepakati pada Maret 2014 dan telah diperpanjang pada Maret 2017 serta Maret 2020. Perpanjangan terbaru ini berlaku selama lima tahun, mulai 6 Maret 2026 hingga 5 Maret 2031, dengan opsi perpanjangan kembali berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Kedua bank sentral menegaskan bahwa perjanjian tersebut mencerminkan eratnya hubungan ekonomi Indonesia dan Korea Selatan, khususnya dalam penguatan kerja sama di bidang keuangan dan kebanksentralan.
(Sumber – CNBC)

