Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bank Muamalat Buka Suara Soal Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Rp 1,4 Miliar

JAKARTA – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) memberikan tanggapan atas tudingan penggelapan dana nasabah senilai Rp1,4 miliar yang disampaikan pemilik CV New Cahaya Ujung (NCU) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (27/1/2026).

Corporate Secretary Bank Muamalat Hayunaji menyatakan bahwa penanganan pembiayaan bermasalah telah dilakukan sesuai ketentuan dan perjanjian yang berlaku. Ia tidak secara spesifik menanggapi tudingan penggelapan dana tersebut.

“Penanganan pembiayaan bermasalah telah dilakukan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah dalam setiap upaya hukum yang ditempuh serta menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum,” ujar Hayunaji, Rabu (28/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah pemilik NCU, Muhammad Bakti Arias, memaparkan dugaan permasalahan pembiayaan dengan Bank Muamalat sejak 2010. Ia menjelaskan bahwa perusahaannya memperoleh proyek pembangunan pabrik pengolahan limestone milik PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) senilai Rp20 miliar, yang membutuhkan 10 unit dump truck sebagai penunjang operasional.

Menurut Bakti, rencana pembelian dump truck sempat dialihkan ke pihak yang direkomendasikan oleh pimpinan BMI karena harga yang lebih murah. Namun, transaksi tersebut dibatalkan setelah dinilai tidak masuk akal. Saat hendak menarik dana perusahaan, Bakti mengaku menemukan saldo rekening NCU berkurang Rp1,4 miliar.

“Setelah saya print out, ternyata uang dalam rekening hilang Rp1,4 miliar sekian,” kata Bakti saat RDPU di Gedung DPR RI.

Ia menyebut dana tersebut ditarik oleh pihak bank dengan alasan pembayaran unit dump truck agar tidak dialihkan ke pihak lain. Namun, hingga kini kendaraan yang dimaksud tidak pernah diterima NCU.

“Mobil itu pak tidak pernah datang sampai hari ini,” ujarnya.

Akibat ketiadaan armada, NCU gagal memenuhi kontrak proyek dan akhirnya masuk daftar hitam ANTM pada 2012. Bakti juga mengungkapkan bahwa pembiayaan tetap ditagihkan melalui autodebet hingga total utang membengkak menjadi sekitar Rp9 miliar, sebelum aset perusahaan berupa dump truck dan fasilitas pabrik diambil alih bank.

“Setelah mereka bongkar, itu tidak melalui pengadilan, Pak,” ucap Bakti.

Ia menambahkan, hingga bertahun-tahun kemudian, perhitungan aset dan kewajiban yang dijanjikan Bank Muamalat tak pernah disampaikan. Bahkan, hasil investigasi internal bank pada 2018 disebut menyatakan aset jaminan NCU sudah tidak berada di bank.

“Hilang, entah siapa yang menghilangkan,” tuturnya.

Bakti mengaku telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro memastikan pihaknya akan meminta klarifikasi OJK terkait penanganan kasus tersebut.

“Kami juga membuat surat ke OJK dan meminta OJK memanggil Bank Muamalat, agar proses penyelesaiannya jelas dan ada laporan berkala,” kata Fauzi.

(Sumber – CNBC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *