Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bareskrim Musnahkan 51,75 Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues, Berawal dari Penangkapan di Deli Serdang

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lahan ganja dengan total luas sekitar 51,75 hektare di Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Pemusnahan dilakukan bersama unsur TNI, Bea Cukai, BNNK, serta Forkopimda setempat.

“Akan dilakukan proses pemusnahan bersama rekan-rekan dari TNI, Bea Cukai, BNNK, Forkopimda dari Gayo Lues dan mitra lainnya,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Gayo Lues, dikutip Rabu (19/11/2025).

Menurut Eko, ladang tersebut tersebar di 26 titik dan berada di tiga kecamatan berbeda. Informasi itu diperoleh setelah polisi menangkap dua tersangka pengedar ganja di Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38). “Awalnya kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di daerah Deli Serdang, kita temukan barang bukti ganja siap edar,” jelasnya.

Barang bukti dari penangkapan tersebut mencapai 47 kilogram ganja. Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan lokasi ladang yang menjadi sumber pasokan. “Selanjutnya kita kembangkan ke atas, kita temukan 26 titik kita hitung luas totalnya adalah 51,75 hektare,” kata Eko.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dibakar, petugas lebih dulu memangkas pohon ganja yang sudah tumbuh tinggi. Kegiatan pemangkasan dilakukan pada Selasa (18/11) sekitar pukul 15.00 WIB, disusul proses pembakaran dua jam kemudian. Tanaman yang dimusnahkan mencakup ganja yang masih tumbuh maupun yang sudah dipanen dan kering.

Eko menjelaskan, keberadaan ladang itu terungkap berdasarkan keterangan dua tersangka yang ditangkap pada Kamis, 13 November 2025. Mereka menyebut ganja diperoleh dari seseorang yang masih berstatus DPO di Kecamatan Blang Kejeren, Gayo Lues. Setelah berkoordinasi dengan Polres Gayo Lues dan petugas Taman Nasional Gunung Leuser, tim mulai melakukan penyisiran dan menemukan ladang tersebut pada Jumat (14/11) pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka, yang masing-masing berperan sebagai penjaga gudang dan pengantar ganja, juga dinyatakan positif amphetamine dan THC berdasarkan tes urin. “Barang bukti sebagai berikut 47 bal atau 47 kg diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam kamar tersangka,” terang Eko dalam keterangan sebelumnya, Minggu (16/11).

(Sumber – DetikNews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *