Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bareskrim Tahan Dua Petinggi PT DSI Terkait Dugaan Fraud dan TPPU Rp2,4 Triliun

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tersangka berinisial TA (Taufiq Aljufri) selaku direktur utama dan ARL (Arie Rizal Lesmana) sebagai komisaris resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana pada Senin (9/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. “Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL),” kata Ade di Jakarta, Selasa (10/2/2026). Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 85 pertanyaan kepada TA sebagai direktur utama dan pemegang saham PT DSI, sementara ARL diperiksa dengan 138 pertanyaan. Satu tersangka lain berinisial MY (Mery Yuniarni), mantan direktur PT DSI sekaligus pemegang saham dan direktur di dua perusahaan lain, belum memenuhi panggilan karena alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang. “Tim penyidik akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026,” ujar Ade.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan penggelapan dalam jabatan, penipuan termasuk melalui media elektronik, pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen sah, serta TPPU. Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif berbasis data borrower existing periode 2018–2025.

Ade menjelaskan, PT DSI beroperasi sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan lender dan borrower. Modusnya, identitas borrower yang masih memiliki perjanjian aktif digunakan kembali untuk dilekatkan pada proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak terkait, lalu ditayangkan di platform digital untuk menarik pendanaan. Saat para lender melakukan penarikan dana pada Juni 2025, dana pokok dan imbal hasil yang dijanjikan sekitar 16–18 persen tidak dapat dicairkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, total kerugian akibat perkara ini mencapai Rp2,4 triliun.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *