Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Belum Patuhi Aturan PP Tunas, Komdigi Tegur Google & YouTube

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Google selaku pemilik platform YouTube. Langkah ini diambil karena YouTube dinilai belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang membatasi akses anak di bawah 16 tahun di media sosial.

Sebelumnya, Komdigi telah memanggil Google untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa (7/4/2026) di kantor kementerian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Berdasar hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April lalu, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan itikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku. Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid, Kamis (9/4/2026).

Meutya menjelaskan bahwa sanksi ini akan diberikan secara bertahap. Ia masih berharap agar Google menunjukkan perubahan sikap ke depannya.

“Jadi untuk sanksi yang kita jatuhkan hari ini adalah sanksi teguran kepada YouTube melalui perusahaan Google. Saya nggak mau berandai-andai karena saya masih positif bahwa platform akan tunduk dan patuh pada hukum di Indonesia. Sehingga nanti kita lihat berikutnya,” jelas Meutya.

Di sisi lain, Google sebelumnya telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan pelarangan menyeluruh atau blanket ban. Perusahaan tersebut berpendapat bahwa regulasi sebaiknya menghormati tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usia, serta memberikan kebebasan lebih kepada orang tua.

Menurut Google, pendekatan yang lebih efektif untuk keluarga di Indonesia adalah melalui fitur pengawasan yang sudah tersedia, seperti pengaturan tayang di Shorts, verifikasi usia berbasis AI, penguncian waktu layar dengan Family Link, serta perlindungan kesejahteraan digital. Perusahaan juga mengklaim bahwa pembatasan akun menyeluruh justru akan menghilangkan berbagai perlindungan yang sudah ada.

“Pembatasan akun secara menyeluruh bagi pengguna di bawah 16 tahun justru akan membuat kaum muda yang mengakses YouTube kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah kami integrasikan ke dalam akun yang diawasi [supervised accounts],” jelas Google.

Teguran ini menjadi langkah awal pemerintah dalam menegakkan PP Tunas. Jika Google masih belum menunjukkan itikad untuk mematuhi aturan, bukan tidak mungkin sanksi yang lebih berat akan menyusul di kemudian hari.

(Sumber – CNBC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *