JAKARTA — Badan Gizi Nasional memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dilaksanakan selama Ramadan hingga periode libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepastian tersebut disampaikan Kepala BGN, Dadan Hindayana, Kamis (19/2/2026).
“Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas,” kata Dadan di Jakarta.
Ia menjelaskan, layanan bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, serta anak usia 6–59 bulan tetap berjalan penuh tanpa perubahan selama periode tersebut.
Untuk wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak berpuasa, distribusi MBG dilakukan sesuai jadwal normal dengan menu siap santap. Sementara di daerah dengan mayoritas penerima yang menjalankan ibadah puasa, pola distribusi disesuaikan.
“Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat,” imbuhnya.
Penyesuaian jadwal diberlakukan pada libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 16–17 Februari 2026, di mana tidak ada pendistribusian. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026 yang ditandatangani Kepala BGN.
“Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku,” pungkas Dadan.
Sementara pada libur Lebaran 18–24 Maret 2026, penyaluran MBG untuk seluruh sasaran—baik peserta didik maupun non-peserta didik—tidak dilakukan. Distribusi diganti dengan penyaluran lebih awal pada Selasa, 17 Maret 2026.
“(Menunya) Berupa satu paket kemasan makanan sehat ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk MBG alokasi hari Rabu, 18 Maret 2026 sampai Jumat, 20 Maret 2026,” ujarnya.
Dadan menjelaskan, paket bundling merupakan penggabungan makanan kemasan untuk konsumsi beberapa hari yang diserahkan sekaligus, dengan masa simpan maksimal tiga hari. Karena itu, satuan pelayanan diminta memberikan edukasi kepada penerima manfaat.
(Sumber – CNBC)

