JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan memperkuat pengawasan aktivitas digital anak dan perempuan sebagai langkah pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme. Kebijakan ini sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Kepala BNPT Eddy Hartono menyampaikan bahwa PP Tunas memungkinkan pemantauan aktivitas anak di ruang digital, termasuk pada platform game online. Ia menjelaskan, sejumlah platform mulai mengembangkan sistem verifikasi berbasis identifikasi wajah untuk membatasi akses anak di bawah umur.
“Termasuk game online. Ini mohon saya sebut saja. Roblox lah ya, sebutkan. Dia akan melakukan identifikasi, Pak, dengan kamera. Jadi kalau ketika main, nanti platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, Pak. Kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak langsung dia nggak bisa mengakses. Nah ini sedang dibangun oleh Roblox. Ini saya monitor terakhir, Pak, ya,” ujar Eddy kepada wartawan, Selasa (30/12/25).
BNPT menargetkan penguatan pengawasan ruang digital mulai 2026, dengan fokus perlindungan terhadap perempuan dan anak. Menurut Eddy, regulasi tersebut menuntut penyedia platform untuk meningkatkan sistem verifikasi dan keamanan bagi penggunanya.
“Nanti dengan PP yang dari Komdigi itu tahun depan ini, itu lebih memberikan keamanan, ya. Jadi dituntutlah pemilik platform ini, dituntut untuk memberikan verifikasi dan keamanan terhadap siapa yang mengakses,” katanya.
Eddy berharap penerapan PP Tunas dapat membatasi akses anak di bawah usia 18 tahun terhadap media sosial dan game online secara lebih terkendali, guna menciptakan ruang digital yang aman dan terlindungi.
(Sumber – Detik)

