JAKARTA — Dua bersaudara pimpinan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, didakwa terlibat tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,35 triliun.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang perdana perkara korupsi fasilitas kredit modal kerja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12). Jaksa menyebut kedua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan 10 terdakwa lain yang diproses dalam berkas terpisah.
“Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1,35 triliun,” ujar Jaksa Fajar di hadapan majelis hakim.
Kerugian negara tersebut, lanjut jaksa, bersumber dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja yang diberikan sejumlah bank milik negara. Temuan itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perkara bermula dari pengajuan kredit modal kerja PT Sritex pada periode 2019–2020. Dalam prosesnya, jaksa menilai para terdakwa memiliki peran strategis, termasuk mengalihkan dan membelanjakan dana yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.
Dana kredit itu, menurut jaksa, digunakan untuk berbagai transaksi non-produktif, seperti pembelian aset tanah dan kendaraan, pembayaran utang, cicilan apartemen, hingga kebutuhan lain yang patut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana pencucian uang dari kredit modal kerja.
Untuk memperoleh fasilitas kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex terlihat sehat secara finansial dan memenuhi syarat penerima kredit. Setelah laporan tersebut disampaikan, perusahaan berhasil mencairkan dana ratusan miliar rupiah dari masing-masing bank tanpa jaminan yang sah.
Namun, dana yang dicairkan itu tidak digunakan sesuai peruntukan. Jaksa menyebut dana kredit justru dialihkan untuk membayar surat utang jangka menengah (medium term note) PT Sritex tahap I tahun 2017 yang telah jatuh tempo.
“Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo,” kata jaksa.
Selain penyalahgunaan kredit, Iwan Setiawan Lukminto juga didakwa menyiasati kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Jaksa menilai pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) serta sejumlah gugatan perdata dilakukan secara sengaja bersama jajaran direksi.
Langkah tersebut, menurut jaksa, berdampak pada tertundanya pembayaran kewajiban kepada para kreditur hingga akhirnya PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024. Sejak saat itu, perusahaan dinilai tidak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada perbankan.
“Sejak dinyatakan pailit PT Sritex Tbk tidak dapat memenuhi kewajiban kepada bank,” ucap jaksa.
Jaksa menilai seluruh rangkaian perbuatan—mulai dari rekayasa laporan keuangan, penggunaan dokumen fiktif, hingga penyalahgunaan mekanisme PKPU—dilakukan secara sadar dan terencana untuk menghindari tanggung jawab hukum.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber – CNN Indonesia)

