Cortara - Indonesia Online News Logo Small

BPJS Kesehatan Nonaktifkan Peserta PBI yang Tak Penuhi Kriteria

JAKARTA — BPJS Kesehatan menegaskan penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, penyesuaian data tersebut tidak mengurangi total jumlah peserta PBI JK karena peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru yang memenuhi kriteria.

“Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK tetap sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut dapat mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya apabila memenuhi sejumlah kriteria,” ujarnya, Rabu (4/2/2026).

Ia menyebutkan, terdapat tiga kriteria utama bagi peserta PBI JK yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaannya. Pertama, peserta termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. Kedua, hasil verifikasi lapangan menunjukkan peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi,” katanya.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN sehingga peserta dapat kembali mengakses layanan kesehatan.

Rizzky menambahkan, pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU maupun Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang tersedia di fasilitas kesehatan.

“Sekali lagi kami mengimbau masyarakat agar, selagi masih sehat, meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata termasuk peserta yang dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan JKN untuk berobat,” ujarnya.

(Sumber – Republika)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *