Cortara - Indonesia Online News Logo Small

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Jiwa Terjamin untuk Masyarakat

Jakarta – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa layanan kesehatan jiwa merupakan hak fundamental seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sejalan dengan pentingnya akses setara bagi kesehatan fisik maupun mental.

“Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam 5 tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, total pembiayaan mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi, 7,5 juta kasus dengan biaya Rp3,5 triliun,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Rabu (17/9/2025).

Ia menambahkan, pada 2024 terdapat 2,97 juta rujukan kasus kesehatan jiwa dari FKTP ke rumah sakit. Jawa Tengah mencatat angka tertinggi dengan 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
“FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya kontak pertama, tetapi juga pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif,” tegas Ghufron.

BPJS Kesehatan mendorong deteksi dini lewat Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) di situs resmi. “Hasilnya menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini,” jelas Ghufron.

Peserta yang stabil pasca perawatan rumah sakit juga bisa melanjutkan terapi di FKTP melalui Program Rujuk Balik (PRB). “Negara hadir melalui Program JKN untuk memastikan setiap peserta mendapat akses setara. BPJS Kesehatan berkomitmen menyediakan layanan yang mudah, cepat, dan inklusif,” ujarnya.

Psikolog klinis Tara de Thouars menilai kebijakan ini menjawab kebutuhan mendesak. “Data Kemenkes menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami gangguan mental. Sebanyak 72,4% karyawan juga menghadapi masalah serupa. Angka percobaan bunuh diri bahkan 10 kali lipat dari kasus bunuh diri yang tercatat tiap bulan,” paparnya.
Ia menambahkan, survei Indonesia National Mental Health 2024 menunjukkan 39,4% remaja mengalami masalah mental dengan peningkatan 20–30% tiap tahun.
“Stigma negatif membuat banyak orang enggan mencari pertolongan. Yang perlu dinormalisasi adalah upaya mencari bantuan profesional,” tegas Tara.

Plt. Direktur RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta, Wahyu Nur Ambarwati, menambahkan: “Jumlah pasien rawat inap terbanyak adalah peserta JKN, lebih dari 90% baik PBI maupun non-PBI. Ini menunjukkan mayoritas pasien jiwa di Surakarta dan sekitarnya bergantung pada Program JKN.”

Sementara Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menekankan perlunya sosialisasi lebih luas untuk skrining SRQ-20. “Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam Program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala,” Ujarnya.

Ia menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan jiwa hingga menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh akses lebih cepat sehingga gangguan mental bisa segera ditangani.

(Sumber – DetikNews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *