Cortara - Indonesia Online News Logo Small

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Industri Sawit Perkuat K3 dan Perlindungan Pekerja

JAKARTA — BPJS Ketenagakerjaan mendorong industri kelapa sawit di Indonesia untuk memperkuat penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta memperluas cakupan jaminan sosial bagi para pekerja di seluruh rantai ekosistem sawit, mulai dari petani, buruh perkebunan, hingga sopir angkutan.

Dorongan tersebut disampaikan dalam forum refleksi tiga tahun program JAGA SAWITAN yang diselenggarakan oleh Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Jejaring Serikat Pekerja Kelapa Sawit Indonesia (JAPBUSI) di Jakarta pada Jumat (13/3/2026).

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, menilai sektor kelapa sawit yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar perlu menjadi contoh dalam menjamin keselamatan kerja sekaligus perlindungan sosial bagi pekerjanya.

“Industri sawit merupakan sektor strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Karena itu, sektor ini harus menjadi contoh dalam memberikan perlindungan kepada pekerja melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Sumarjono dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/3/2026).

Ia menambahkan bahwa penerapan K3 merupakan bagian penting dari operasional industri sawit. Menurutnya, perlindungan pekerja melalui program jaminan sosial tidak hanya sebatas kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi dasar penting bagi keberlanjutan bisnis sektor tersebut.

Sumarjono menjelaskan pekerja yang mendapatkan perlindungan sosial yang memadai akan mendorong peningkatan produktivitas sekaligus menjaga stabilitas industri dalam jangka panjang.

Forum JAGA SAWITAN sendiri menjadi wadah dialog antara pelaku usaha dan serikat pekerja untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat, inklusif, dan berkeadilan di sektor sawit, sekaligus mendukung penerapan praktik perkebunan yang berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan dan GAPKI juga menegaskan komitmen memperluas cakupan jaminan sosial pekerja sawit melalui sejumlah skema, termasuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk menjangkau pekerja formal maupun informal dalam ekosistem industri.

Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja sektor perkebunan sawit yang terlindungi melalui skema tersebut meningkat dari 364.605 pekerja pada 2024 menjadi 417.386 pekerja pada 2025.

Meski demikian, cakupan perlindungan tersebut dinilai masih perlu terus diperluas. Upaya tersebut memerlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri, serta berbagai pemangku kepentingan agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja, termasuk pekebun kecil dan pelaku UMKM yang terlibat dalam rantai industri kelapa sawit.

(Sumber – ANTARA)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *