Cortara - Indonesia Online News Logo Small

BPOM Ungkap Peredaran Kopi Ilegal Berbahaya, Picu Risiko Gagal Ginjal hingga Jantung

JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap peredaran produk kopi ilegal yang dipasarkan dengan klaim peningkat kejantanan, namun terbukti mengandung bahan kimia obat berbahaya. Produk bernama Kopi Jantan +++ itu berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius, termasuk gagal ginjal dan gagal jantung.

Kepala BPOM RI Prof Taruna Ikrar mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih maraknya pangan olahan ilegal yang beredar tanpa memenuhi standar keamanan dan perizinan. Produk yang dipromosikan sebagai minuman ternyata mengandung sildenafil sitrat, zat obat yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan medis.

“Ini bentuk perlindungan negara kepada masyarakat. Produk yang dipromosikan sebagai pangan, bahkan diklaim untuk meningkatkan kejantanan, ternyata setelah diperiksa mengandung sildenafil sitrat, yaitu bahan obat kimia,” ujar Taruna dalam konferensi pers, Jumat.

BPOM menilai keberadaan zat tersebut membuat produk tidak hanya melanggar ketentuan perizinan, tetapi juga menyimpang dari fungsi pangan. Taruna menambahkan, pengawasan BPOM menemukan pola serupa pada berbagai produk lain yang dikemas sebagai kopi atau minuman, namun mengandung bahan yang tidak semestinya.

“Ini bukan satu jenis saja. Ada berbagai tambahan, ada yang diklaim kopi, ada minuman, dan sebagainya. Harapannya, temuan ini bisa mencegah gangguan kesehatan dan keracunan di masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, BPOM menguraikan bahwa pangan ilegal memiliki sejumlah risiko, mulai dari tidak melalui uji keamanan, kedaluwarsa, mengandung bahan berbahaya, hingga kondisi produk yang rusak. Pada Kopi Jantan +++, risiko terbesar berasal dari sildenafil sitrat yang tidak memiliki standar dosis dalam produk tersebut.

“Produk ini dipromosikan sebagai minuman kuat khusus untuk lelaki, tidak punya izin edar, tidak sesuai peruntukan, dan mengandung sildenafil sitrat. Obat ini bisa menyebabkan gagal jantung bila dikonsumsi berlebihan,” tegas Taruna.

Ia menekankan, ketiadaan takaran dosis membuat konsumen tidak mampu mengukur batas aman konsumsi, sehingga dampaknya dapat berujung fatal.

“Efeknya bisa menyebabkan gangguan kesehatan serius, mulai dari gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian,” pungkasnya.

BPOM pun mengingatkan masyarakat agar lebih kritis terhadap klaim instan pada produk pangan dan minuman, serta selalu memastikan izin edar dan keamanan sebelum mengkonsumsinya.

(Sumber – Detik)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *