CIANJUR — Jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang menghentikan operasionalnya sepanjang 2025 kembali bertambah. Hingga akhir tahun, tercatat tujuh BPR telah dicabut izin usahanya oleh otoritas, dengan kasus terbaru berasal dari wilayah Jawa Barat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Bumi Pendawa Raharja yang berkantor di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025.
“Pencabutan izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian keterangan resmi OJK yang dikutip Minggu (28/12/2025).
Sebelum izin usahanya dicabut, BPR tersebut telah berada dalam pengawasan intensif. OJK lebih dulu menetapkan PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai Bank Dalam Penyehatan pada 26 Maret 2025. Penetapan itu didasarkan pada sejumlah indikator keuangan yang memburuk, antara lain rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan Bank dengan predikat tidak sehat.
Kondisi bank yang tidak menunjukkan perbaikan mendorong OJK menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 26 November 2025. OJK menilai pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang memadai, khususnya dalam mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Sejalan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 111/ADK3/2025 tertanggal 8 Desember 2025 memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap bank tersebut. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK secara resmi mencabut izin usaha bank dan menyerahkan penanganan selanjutnya kepada LPS. Dengan pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.
Penutupan BPR ini menambah daftar bank skala kecil yang tidak mampu bertahan di tengah tekanan permodalan dan likuiditas sepanjang 2025, sekaligus menjadi peringatan bagi industri untuk memperkuat tata kelola dan ketahanan keuangan.
(Sumber – CNBC Indonesia)

