Cortara - Indonesia Online News Logo Small

BUMI dan Adaro Cs Lolos Pemangkasan RKAB 2026, ESDM Beri Pengecualian

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan pengendalian produksi batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tidak berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Sejumlah perusahaan mendapat pengecualian, khususnya pemegang PKP2B Generasi I serta BUMN pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, kelompok tersebut dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, baik melalui royalti maupun bagi hasil keuntungan.

“Saya sudah sampaikan kemarin ya, PKP2B Generasi Satu sama IUP BUMN kan nggak kena (pemangkasan RKAB). PKP2B generasi satu kenapa? Karena dia 19% royalti sama 10% keuntungan bersih disetor ke negara. 4% ke pemerintah pusat, 6% ke pemerintah daerah,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Beberapa perusahaan yang masuk kategori ini antara lain PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang terafiliasi dengan PT Bumi Resources Tbk, PT Adaro Indonesia bagian dari PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, PT Kideco Jaya Agung (grup PT Indika Energy Tbk), PT Multi Harapan Utama, PT Tanito Harum, serta PT Berau Coal.

Sementara dari sisi BUMN, pengecualian berlaku bagi PT Bukit Asam Tbk.

Selain kontribusi fiskal, sebagian pemegang PKP2B Generasi I juga memiliki kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Pemerintah meminta sebagian dari mereka merealisasikan pasokan lebih awal hingga 30 persen guna menjaga keamanan stok listrik nasional.

“Ada beberapa sudah yang PKP2B Generasi Satu kita minta untuk 30%,” kata Tri.

Secara umum, kebijakan pengaturan produksi diambil menyusul kondisi pasar global yang tengah mengalami kelebihan pasokan batu bara. Pemerintah berupaya menyeimbangkan suplai agar harga komoditas tetap terjaga.

“Jadi poinnya kalau misalnya batu bara misalnya, batu bara kan oversupply. Terus kemudian nikel juga oversupply. Nah kita berusaha untuk mengatur supaya nggak oversupply. Kan kalau misalnya nggak oversupply kan harga relatif bagus,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, produksi kelompok tertentu tetap dipertahankan, sementara pengendalian diarahkan pada perusahaan di luar kategori tersebut demi menjaga stabilitas pasar.

(Sumber – CNBC)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *