Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Bupati Tapsel Blak-Blakan: Izin Hutan Kemenhut Terbit Sebulan Jelang Banjir Batang Toru

TAPANULI SELATAN – Puluhan warga di Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menjadi korban banjir bandang yang menyeret ribuan kayu gelondongan. Di tengah polemik asal-usul kayu tersebut, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu secara terbuka mengungkap bahwa izin pengelolaan hutan kembali diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan hanya sebulan sebelum bencana besar terjadi.

Gus Irawan menceritakan izin itu kembali dibuka pada Oktober 2025, setelah sebelumnya kawasan hutan sempat berada dalam pengendalian ketat.

“Lalu saya terkejut, mungkin Oktober kalau nggak salah, dibuka lagi izin itu. Padahal saya sudah senang karena tutupan hutan penting untuk dijaga,” ujarnya saat meninjau lokasi pengungsian di Aula Kantor Camat Batang Toru, Sabtu malam (29/11/2025).

Menurutnya, gelondongan kayu yang menghantam pemukiman bukan hal baru. Pola serupa sudah muncul pada dua peristiwa banjir sebelumnya di 2024.

Peristiwa 24 November 2024 menewaskan dua warga Desa Sipange Siunjam, disusul banjir menjelang Natal yang menghancurkan wilayah Tano Tombangan. Menindaklanjuti bencana-bencana tersebut, Pemkab Tapsel mengajukan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi sebesar Rp 28 miliar. Namun, hanya Rp 10 miliar yang disetujui BNPB dan pelaksanaannya belum berjalan ketika banjir bandang menggulung Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol pada November 2025.

“Warga Batang Toru banyak menjadi korban. Rumah-rumah hancur. Keluarga mereka masih hilang. Begitu juga dengan kerugian yang dialami warga atas banjir ini,” katanya menegaskan.

Pernyataan ini sekaligus menyanggah pendapat Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, yang sebelumnya menilai batang-batang kayu itu bukan dari aktivitas penebangan baru.

“Hasil analisis sumber-sumber kayu itu. Satu adalah kayu lapuk, kedua kayu yang akibat tadi pohon tumbang dan ketiga di area-area penebangan,” tutur Dwi.

Sementara itu, WALHI Sumut menunjukkan adanya aktivitas perusahaan yang cukup intens di lanskap Batang Toru dan Harangan Tapanuli. Mereka mencatat setidaknya tujuh korporasi beroperasi di kawasan tersebut, mulai dari industri tambang emas, energi, hingga perkebunan kayu rakyat dan sawit. WALHI menilai izin konsesi berpotensi melemahkan fungsi hutan sebagai penyangga air.

Ekosistem Batang Toru merupakan hutan hujan tropis penting seluas 120–150 ribu hektare meliputi Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara—habitat utama orangutan Tapanuli dan benteng terakhir hutan tropis Sumatra Utara.

Meski PT Agincourt Resources menegaskan operasinya tidak berada di DAS yang terdampak, sejumlah lembaga tetap menghubungkan degradasi ekologis di Batang Toru dengan meningkatnya risiko banjir bandang.

Sorotan politik juga menguat. Komisi IV DPR segera memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk menjelaskan asal kayu gelondongan besar yang terbawa arus. Anggota DPR Rajiv mempertanyakan kemungkinan illegal logging, sementara Arif Rahman menuntut investigasi menyeluruh di hulu sungai. Daniel Johan menyebut adanya “masalah serius” pada tata kelola hulu, dan Dini Rahmania menilai bencana-bencana di Sumatra sebagai akibat alih fungsi lahan yang makin agresif.

Greenpeace Indonesia juga ikut menanggapi, menyebut klaim soal kayu lapuk tidak masuk akal dibandingkan kemungkinan deforestasi dan praktik penebangan ilegal.

Keseluruhan kritik tersebut menegaskan satu hal: bencana yang menelan banyak korban jiwa ini menunjukkan persoalan serius pada kebijakan perizinan dan tata kelola hutan di kawasan Batang Toru.

(Sumber – Tribunnews)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *