JAKARTA — Buronan Interpol terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring (online scam) di Kamboja, Rifaldo Aquino Pontoh, resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya setelah ditangkap di Bali.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin membenarkan bahwa tersangka kini berada dalam penanganan pihaknya.
“Iya (ditangani) di kita (Ditreskrimum Polda Metro Jaya), sudah ditahan,” ujar Iman kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Iman, penyelidikan terhadap Rifaldo awalnya berfokus pada kasus penipuan daring. Namun dalam proses pengembangan perkara, polisi menemukan indikasi bahwa tersangka juga terlibat dalam jaringan perdagangan orang yang mengirim korban ke luar negeri, khususnya ke Kamboja.
“Itu kami tangani kasus scamming awalnya. Kemudian berkembang pada beberapa dugaan tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Dalam praktiknya, tersangka diduga merekrut korban dan mengeksploitasi mereka untuk bekerja sebagai operator penipuan daring di luar negeri. Para korban ditempatkan di lokasi tertentu dan dipaksa menjalankan aktivitas penipuan digital.
“Di mana para korban dieksploitasi untuk sebagai operator di satu tempat di luar negeri. Kemudian kemarin salah satu DPO yang kami sudah mintakan red notice wakili itu, diindikasikan sedang dalam perjalanan menuju Indonesia,” ujar Iman.
Penangkapan Rifaldo dilakukan melalui kerja sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Bagian Jaringan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Interpol Divhubinter Polri Kombes Ricky Purnama menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai.
“Subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” kata Ricky.
Rifaldo diketahui merupakan bagian dari jaringan TPPO internasional yang beroperasi melalui media sosial dengan menawarkan lowongan pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Namun dalam praktiknya, para korban justru mengalami eksploitasi.
“Namun, faktanya, korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelas Ricky.
Informasi keberadaan Rifaldo diperoleh setelah NCB Interpol Indonesia menerima laporan dari NCB Manila bahwa tersangka terpantau melakukan perjalanan dari Kamboja menuju Filipina, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Bali. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan setibanya di Indonesia.
Saat ini, Rifaldo menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya guna mendalami jaringan TPPO internasional yang diduga melibatkan dirinya.
(Sumber – Detik)

