JAKARTA – Buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL itu terdaftar pada Jumat (31/10), dan akan mulai disidangkan pada Senin (10/11) mendatang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya akan menyiapkan tanggapan resmi terhadap permohonan yang diajukan oleh tersangka kasus e-KTP itu.
“KPK sebagai pihak termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (3/11).
Ia menekankan keyakinannya bahwa majelis hakim akan bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini. Penegakan hukum harus memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Budi.
Ia juga menambahkan, proses hukum seperti ini penting untuk menjadi pembelajaran publik agar tindak pidana korupsi tidak terulang di masa depan.
Budi mengingatkan, kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP telah menimbulkan kerugian negara yang besar dan berdampak langsung pada pelayanan publik di bidang kependudukan. Karena itu, KPK memastikan setiap langkah penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“KPK selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dan menjamin legalitas seluruh tindakan serta keabsahan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya.
KPK berharap proses praperadilan ini dapat berjalan transparan, objektif, dan tetap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
(Sumber – DetikNews)

