Cortara - Indonesia Online News Logo Small

Buruh Kembali Demo, Desak Gubernur Jabar Tetapkan UMSK Sesuai Rekomendasi Daerah

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan utama penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Aksi digelar di kawasan Istana Negara dengan titik kumpul Patung Kuda, Jakarta, pada Selasa (30/12/25) mulai pukul 10.00 WIB.

Presiden KSPI Said Iqbal memperkirakan massa yang hadir mencapai sekitar 20.000 orang, dengan 10.000 sepeda motor buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat. “Rencana kami besok aksi lagi. Ada 10.000 motor, bisa juga berjumlah 20.000 orang yang akan hadir,” ujar Said Iqbal saat aksi di Patung Kuda, Senin (29/12/25).

Dalam aksi lanjutan ini, buruh menuntut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merevisi dan menetapkan UMSK 2026 se-Jawa Barat sesuai rekomendasi resmi para kepala daerah. Selain itu, buruh juga meminta gubernur menghentikan pencitraan melalui media sosial.

Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari demonstrasi sehari sebelumnya. Selama dua hari berturut-turut, buruh juga membawa tuntutan penolakan terhadap besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026, desakan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta yang dinilai layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta penolakan terhadap kebijakan penetapan UMSK Jawa Barat.

Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat telah menyampaikan rekomendasi nilai UMSK kepada gubernur. Namun, menurutnya, rekomendasi tersebut justru “dicoret, diubah, dikurangi, bahkan dihilangkan”.

“Oleh karena itu, KSPI bersama buruh Jawa Barat menuntut agar Gubernur Jawa Barat menetapkan seluruh rekomendasi UMSK dari bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk Tahun 2026 dan merevisi Surat Keputusan Gubernur terkait UMSK,” kata Said, Minggu (28/12/25).

Melalui aksi ini, buruh mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan UMSK Tahun 2026 secara utuh sesuai rekomendasi daerah dan melakukan revisi terhadap surat keputusan gubernur yang telah diterbitkan.

(Sumber – CNN Indonesia)

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *